Kuasa Hukum Abdul Wahid Keberatan Penyitaan Barang Pribadi yang Dinilai Tak Terkait Perkara

Kuasa Hukum Abdul Wahid Keberatan Penyitaan Barang Pribadi yang Dinilai Tak Terkait Perkara
Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab Foto Defizal

iniriau.com, PEKANBARU - Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai jalannya sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026), semakin memperkuat bahwa kliennya tidak terlibat dalam perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Alhamdulillah, hari ini lagi-lagi semakin membuktikan bahwa tidak ada Pak Gubernur melakukan hal-hal yang sebagaimana dihubungkan dalam dakwaan,” kata Kemal usai persidangan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan Dahari Iskandar, mantan ajudan Abdul Wahid saat menjabat sebagai Gubernur Riau.

Menurut Kemal, fakta persidangan menunjukkan penitipan uang yang disebut berasal dari Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, merupakan inisiatif pribadi Ferry kepada Dahari.

“Dari menerima uang dari Ferry Yunanda yang disebut sebesar Rp 200 juta pada September 2025. Inisiatif penitipan uang itu berasal dari Ferry Yunanda,” ujarnya.

Kemal menjelaskan, uang tersebut kemudian diteruskan Dahari kepada ajudan Pangdam bernama Novan di kediamannya. Namun, dalam persidangan terungkap Dahari tidak pernah mengonfirmasi maupun memberitahukan penitipan tersebut kepada Abdul Wahid.

“Kami tanya apakah Dahari pernah mengonfirmasi kebenaran ini kepada Pak Gubernur, ternyata tidak pernah,” katanya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa setelah Abdul Wahid mengetahui peristiwa tersebut, Dahari justru dipanggil dan dimarahi.

“Pak Abdul Wahid menyampaikan bahwa tindakan itu culas dan melanggar aturan. Setelah itu Dahari diberhentikan sebagai ajudan,” ujar Kemal.

Menurut dia, setelah peristiwa tersebut Abdul Wahid menerbitkan surat edaran pada 25 September 2025 yang berisi larangan pengutipan atau pungutan liar dengan mengatasnamakan gubernur.

“Pak Gubernur menyampaikan surat itu diterbitkan karena adanya dugaan pihak-pihak tertentu memakai nama beliau untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Kemal menyebut Abdul Wahid dalam persidangan bahkan mengistilahkan latar belakang terbitnya surat edaran itu sebagai “asbabun nuzul”.

“Artinya ada sebab munculnya surat edaran September 2025 agar seluruh ASN dan pejabat tidak melakukan pengutipan-pengutipan,” ucapnya.

Ia mengatakan, lebih dari 30 saksi yang sebagian besar merupakan ASN juga mengaku mengetahui dan memahami isi surat edaran tersebut.

Selain itu, Kemal menegaskan sejak 20 September 2025 Dahari sudah tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan keajudanan.

“Puncaknya tanggal 4 Oktober Pak Gubernur menegaskan lewat WhatsApp bahwa Dahari diberhentikan. Sejak itu Dahari tidak pernah lagi aktif mendampingi,” katanya.

Kemal menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat ataupun kesengajaan dari Abdul Wahid terkait dugaan pengutipan uang yang masuk dalam dakwaan.

“Yang ada justru itikad baik. Pak Abdul Wahid melakukan tindakan tegas terhadap ajudannya dan mengantisipasi dengan menerbitkan surat edaran,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kemal juga menyinggung keterangan saksi Ida Wahyuni, asisten rumah tangga di rumah pribadi Abdul Wahid, terkait barang-barang yang disita KPK saat penggeledahan.

Menurut Kemal, barang-barang tersebut telah dimiliki Abdul Wahid dan keluarganya sebelum menjabat sebagai Gubernur Riau pada Februari 2025.

“Menurut Ida yang sudah bekerja sejak 2020, Pak Abdul Wahid tidak pernah membeli mobil, tas mewah, atau barang-barang yang ditunjukkan di ruang sidang selama menjabat gubernur,” katanya.

Ia juga menyayangkan sejumlah barang pribadi yang disita penyidik, termasuk dokumen milik istri Abdul Wahid yang berstatus ASN sejak tahun 2000.

“Kami menyayangkan karena ada barang-barang yang bukan alat tindak pidana, bukan objek tindak pidana, dan bukan hasil tindak pidana ikut disita,” ujarnya.

Kemal menilai proses penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya berjalan sesuai koridor hukum dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

“Kami ingin penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan sesuai relnya. Keadilan harus tetap ditegakkan terhadap Pak Abdul Wahid,” tutupnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index