iniriau.com, PEKANBARU – Pelayanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Riau ditutup sementara selama dua hari, yakni Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026), bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.
Penutupan layanan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/400.1.1/6/BAPENDA/2026 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan seluruh pelayanan administrasi kendaraan bermotor kembali dibuka pada Sabtu (16/5/2026) pukul 08.00-12.00 WIB.
“Pelayanan Samsat akan ditutup pada 14 dan 15 Mei 2026 dan kembali normal pada Sabtu,” ujar Sayoga, Kamis (14/5/2026).
Bapenda Riau juga memastikan wajib pajak yang masa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-nya jatuh tempo saat libur tetap mendapat dispensasi tanpa denda keterlambatan.
“Pajak yang jatuh tempo pada hari libur dapat dibayarkan pada 16 Mei tanpa dikenakan denda,” jelasnya.**