Warga Siak Gugat BRI Cabang Duri ke PN Bengkalis Terkait Lelang Agunan

Warga Siak Gugat BRI Cabang Duri ke PN Bengkalis Terkait Lelang Agunan
Chalik S. Pandia, S.H., (kiri) dan Nashril Haq Lubis, S.H. (foto:Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Seorang warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Erniwati Boru Tarigan (52), menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Duri ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terkait lelang sejumlah objek agunan miliknya. Gugatan tersebut diajukan Erniwati melalui kuasa hukumnya, Chalik S. Pandia, SH dan Nashril Haq Lubis, SH dari Charlys Angels Law Office, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, PT BRI Cabang Duri tercatat sebagai tergugat I. Sementara Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menjadi tergugat II.

Selain itu, Berni Sitorus dan Kelly Erita turut tercantum masing-masing sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II. Gugatan berkaitan dengan pelelangan sejumlah objek agunan berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan. Objek tersebut berada di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kuasa hukum penggugat, Nashril Haq Lubis, SH mengatakan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap mediasi di PN Bengkalis.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui proses mediasi,” ujar Nashril usai sidang mediasi.

Sementara itu, Chalik S. Pandia, SH menegaskan pihaknya siap melanjutkan proses hukum apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. “Jika tidak selesai dalam mediasi, maka kami siap melanjutkan ke proses hukum berikutnya,” tegasnya.

Usai sidang mediasi, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan proses mediasi pada 2 Juni 2026 mendatang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index