Petugas Gagalkan Kiriman 1.969 Ekstasi di Kargo Bandara SSK II Pekanbaru

Petugas Gagalkan Kiriman 1.969 Ekstasi di Kargo Bandara SSK II Pekanbaru
Sebanyak 1.969 butir pil ekstasi dengan berat total sekitar 854 gram diamankan saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di terminal kargo SSK II Pekanbaru (foto: Jri)

iniriau.com, PEKANBARU – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali berhasil digagalkan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Sabtu (2/5/2026). Petugas gabungan menemukan ribuan pil ekstasi yang disamarkan dalam paket kargo tujuan Sulawesi Selatan.

Sebanyak 1.969 butir pil ekstasi dengan berat total sekitar 854 gram diamankan saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di terminal kargo. Paket tersebut menimbulkan kecurigaan karena menampilkan pola citra tidak wajar.

Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan petugas Aviation Security bersama personel Pangkalan TNI Angkatan Udara Roesmin Nurjadin akhirnya mengungkap enam bungkus pil ekstasi yang disembunyikan dalam kaleng biskuit dan dicampur dengan makanan oleh-oleh.

Dari hasil penelusuran awal, paket diketahui dikirim oleh seseorang berinisial D dari Pekanbaru dan ditujukan kepada penerima berinisial I di Parepare, Sulawesi Selatan. Modus ini diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur kargo udara karena dinilai cepat dan sulit terdeteksi.

Petugas Bea Cukai kemudian melakukan uji narkotest dan memastikan barang tersebut mengandung zat Metilendioksimetamfetamina (MDMA). Selanjutnya, barang bukti diamankan sebelum diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan barang bukti turut disaksikan unsur terkait, termasuk personel Lanud RSN, petugas Bea Cukai, dan Avsec bandara sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.

Komandan Lanud RSN, Marsma TNI Abdul Haris, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kuatnya koordinasi lintas instansi dalam menjaga keamanan bandara dari ancaman narkotika.

“Pengawasan akan terus diperketat dan sinergi antarinstansi diperkuat untuk mencegah penyelundupan, khususnya melalui jalur udara,” ujarnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index