Terdakwa Narkoba di Siak Mengaku Dijebak Polisi, Bantah sebagai Pengedar

Terdakwa Narkoba di Siak Mengaku Dijebak Polisi, Bantah sebagai Pengedar
Sidang BP terdakwa pengguna narkoba narkotika 0,3 gram, Selasa (28/4). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Terdakwa narkoba di Kabupaten Siak, BP, yang ditangkap 26 Januari lalu di pos penjagaan tempat kerjanya mengaku dijebak oleh polisi  dan rekannya berinisial Las.

Beberapa bukti dugaan jebakan itu disampaikan oleh kuasa hukum BP, Dedek Feri, usai sidang perdana Senin (27/4).

Yakni, BP ditangkap tanpa ada Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan sama sekali. Kemudian, jumlah barang bukti juga bertambah dari saat penangkapan. Dari 0,3 gram, setelah diamankan berubah jadi 0,67 gram.

Pasal yang disangkakan pada BP juga tidak sesuai, yakni  Pasal 114 tentang transaksi narkotika. Dan juga Pasal 132 tentang percobaan dan pemufakatan.

Sejumlah pasal yang menjerat BP dianggap tidak sesuai, karena BP hanya pemakai. Sanksi yang dijatuhkan untuk pemakai di Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP) hanya menjalani rehabilitasi.

"Apa yang didakwakan kepada klien kami banyak cacat prosedur hukumnya. Klien kami mengaku dijebak polisi dan ada dugaan berkonspirasi dengan terdakwa Las," ujar Dedek di kantornya, Jl.Perwira Pekanbaru, Selasa (28/4).

Menurut Dedek, kliennya adalah seorang pegawai swasta di salah satu perusahaan di Siak, jadi secara ekonomi cukup. Tidak ada alasan bagi kliennya menjadi pengedar narkotika.

"Klien kami juga bekerja di perusahaan swasta, penghasilan juga bisa dibilang lumayan. Jadi, tak ada alasan untuk menjadi pengedar narkotika, kalau pemakai bisa saja. Dari pengakuan BP, Las yang menelpon BP berulang kali, alasannya cuma satu supaya ada tumbal dan Las bisa ringan hukumannya," ujar Dedek mengakhiri penjelasannya.

Sebelumnya, BP sudah menjalani persidangan di PN Siak, Senin(27/4). Pada sidang Senin kemarin, Kuasa Hukum BP mengajukan nota keberatan atas dakwaan-dakwaan terhadap BP. Saat ini kuasa Hukum BP menunggu hasil putusan sela dari Majelis Hakim.

BP ditangkap oleh  Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, karena membawa narkotika jenis sabu di kawasan Gerbang S2 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 26 Januari 2026 lalu.

Sementara Lasmi adalah salah seorang kurir narkoba yang dikendalikan dari salah satu Lembaga Permasyarakatan di Pekanbaru, dan diketahui Lasmi dan BP adalah teman.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index