iniriau.com, PEKANBARU – Tim gabungan Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap empat orang yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok penagihan utang di Kota Pekanbaru, Sabtu (25/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan pemerasan yang terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan para pelaku menjalankan modus dengan menghentikan kendaraan milik korban secara paksa di jalan, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan kendaraan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung. Tindakan mereka tidak hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum karena disertai kekerasan,” jelas Hasyim.
Insiden bermula ketika kendaraan milik seorang debitur diberhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Selain menguasai kendaraan, pelaku juga diduga meminta uang kepada korban.
Situasi semakin memanas saat pihak korban mencoba melakukan mediasi. Korban justru diduga menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian kepala.
Hasyim menegaskan, tidak ada aturan yang membenarkan penarikan kendaraan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai tindakan kekerasan.
“Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme yang sah. Jika dilakukan dengan cara seperti ini, jelas merupakan tindak pidana dan akan kami proses tegas,” tegasnya.
Dalam kasus ini, empat pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS telah diamankan. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner sebagai barang bukti. Saat ini, kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik serupa. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang merugikan masyarakat.**