iniriau.com, Pekanbaru – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Saksi Heri Ikhsan memaparkan secara rinci kronologi saat dirinya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Heri yang menjabat sebagai Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau mengungkapkan bahwa saat peristiwa itu terjadi, dirinya berada di mess PUPR dengan membawa uang tunai sebesar Rp750 juta yang rencananya akan diserahkan. Namun, sebelum uang tersebut berpindah tangan, petugas KPK datang sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung melakukan penangkapan.
“Petugas datang, menunjukkan surat penangkapan, lalu uang itu diamankan,” ujar Heri di persidangan.
Usai diamankan, Heri bersama sejumlah kepala UPT lainnya dibawa ke markas Brimob. Di lokasi tersebut, ia baru melihat sejumlah pejabat, termasuk Gubernur Riau dan kepala dinas. Ia mengaku berada di sana hingga dini hari sebelum akhirnya diberangkatkan ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Meski membawa uang dalam jumlah besar, Heri dengan tegas membantah pernah menyerahkan uang tersebut kepada gubernur, baik secara langsung maupun melalui perantara. “Tidak pernah saya serahkan ke gubernur,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah langsung, komunikasi, ataupun tekanan dari gubernur terkait penyerahan uang tersebut. “Saya tidak pernah ditelepon, tidak pernah diminta langsung, dan tidak pernah dipaksa oleh gubernur,” lanjutnya.
Selain itu, Heri mengaku tidak pernah membawa uang tersebut ke kediaman gubernur maupun melakukan pertemuan dalam rangka penyerahan uang. Dalam sidang yang sama, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, sempat menyinggung soal kedekatan Heri dengan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Namun, Heri membantah memiliki hubungan personal yang dekat. “Saya hanya kenal, pernah bekerja sama. Tidak dekat secara pribadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkenalan tersebut terjadi saat SF Hariyanto masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR dan menjadi atasannya di masa lalu.**