iniriau.com, BENGKALIS – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bengkalis menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (20/4/2026). Dalam aksinya, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut Direktur BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang nilainya mencapai Rp224 miliar.
Aksi tersebut diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, yang mewakili pimpinan. Dalam penyampaiannya, massa GMNI menyoroti penggunaan dana Penyertaan Investasi (PI) tahun 2023 yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Mahasiswa juga meminta Kejari melakukan pemeriksaan terhadap program revitalisasi SPBU yang dijalankan oleh PT BLJ. Mereka menilai, penggunaan anggaran dari keuangan daerah harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain itu, GMNI turut menyoroti pembangunan kantor PT BLJ tahap pertama yang diduga tidak efisien dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran. Mereka mendorong agar seluruh lini usaha perusahaan daerah tersebut turut diperiksa secara komprehensif.
Tidak hanya fokus pada program dan proyek, mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas serta memeriksa jajaran direksi, komisaris, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Koordinator umum aksi DPC GMNI Bengkalis, Asrul, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai, dana dalam jumlah besar yang dikelola BUMD harus jelas penggunaannya.
“Kami ingin pengelolaan dana publik dilakukan secara transparan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti secara serius dan dibuka ke masyarakat,” ujarnya.
Asrul juga menekankan pentingnya sikap profesional dari Kejari Bengkalis dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menanggapi aspirasi mahasiswa, Wahyu Ibrahim menyatakan pihaknya akan menelaah laporan yang disampaikan. Ia juga membuka ruang bagi GMNI untuk menyerahkan data pendukung guna memperkuat dugaan yang disampaikan.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu. Silakan jika ada dokumen tambahan disampaikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahyu.**