Sidang Pembuktian Dimulai, Jaksa Siap Bongkar Dugaan Korupsi “Japrem” Abdul Wahid

Sidang Pembuktian Dimulai, Jaksa Siap Bongkar Dugaan Korupsi “Japrem” Abdul Wahid
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid Kamis (16/4/2026) - foto: Defizal

iniriau.com, PEKANBARU -:Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian, yang menjadi fase krusial dalam menguji dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam agenda tersebut, tim jaksa memulai dengan membacakan pernyataan pembuka (opening statement). Mereka menegaskan kesiapan untuk mengungkap dan membuktikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Jaksa KPK menyampaikan bahwa Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan f, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai kepala daerah. Dalam uraian perkara, jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa masih aktif menjabat sebagai Gubernur Riau. Dalam posisi tersebut, Abdul Wahid diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada praktik korupsi, baik secara langsung maupun melalui perantara orang-orang terdekatnya.

“Perbuatan tersebut berupa penerimaan sejumlah uang, baik melalui unsur pemaksaan maupun dalam bentuk gratifikasi,” ungkap jaksa Irwan Ashadi di hadapan majelis hakim.

Untuk memperkuat dakwaan, jaksa telah menyiapkan berbagai alat bukti, termasuk puluhan saksi. Dari total sekitar 60 saksi yang masuk dalam daftar, jumlah yang akan dihadirkan akan disesuaikan dengan kebutuhan selama persidangan berlangsung.

Pada sidang perdana tahap pembuktian ini, empat saksi dihadirkan, masing-masing Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Rianto, Kepala Biro Hukum Yandar Madi, Plt Kepala Bappeda Purnama Riawansya, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup M.D. Arman.

Selain keterangan saksi, jaksa juga berencana menghadirkan alat bukti lain seperti keterangan ahli, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Tim penuntut umum menyatakan optimistis dapat membuktikan keterlibatan Abdul Wahid bersama pihak lainnya dalam perkara ini. Dalam kasus yang sama, satu tersangka lain bernama Marjani juga telah ditahan.

Jaksa berharap seluruh rangkaian sidang pembuktian dapat berjalan lancar dan tertib di bawah kendali majelis hakim, dimulai dari pemeriksaan saksi hingga pengajuan alat bukti lanjutan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index