iniriau.com, KUANSING – Aparat kepolisian dari Kuantan Singingi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Teluk Kuantan. Laporan tersebut diterima melalui layanan Contact Center 110 Polri pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Menanggapi informasi itu, tim gabungan dari Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah langsung turun ke lokasi yang berada di kawasan Tobek Panjang, Desa Koto Taluk.
Operasi penertiban dipimpin oleh IPDA Sapitri Asrinaldi bersama Ipda Jufri Antonius Lumban Gaol, serta melibatkan personel Bhabinkamtibmas dan anggota gabungan lainnya. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga unit alat tambang ilegal jenis setingkai.
Namun, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung dan para pelaku diduga kabur sebelum aparat datang. Dari hasil pengecekan, dua unit alat diketahui telah dalam kondisi terbongkar, sementara satu unit lainnya masih berada di dalam kolam dan diduga baru saja digunakan.
Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, petugas mengambil langkah tegas dengan merusak dan membakar seluruh peralatan tambang ilegal tersebut di lokasi. Selain itu, aparat juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak terlibat dalam praktik PETI yang berisiko merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan kami respons cepat. Kami juga mengajak masyarakat aktif melapor melalui layanan 110 agar praktik PETI bisa segera ditindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketertiban masyarakat. Polres Kuansing pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.**