Sidang Narkotika di Bengkalis Kembali Molor, Hakim Tegur JPU soal Saksi Absen

Sidang Narkotika di Bengkalis Kembali Molor, Hakim Tegur JPU soal Saksi Absen
Terdakwa Sindi Claudia alias Sindi (kanan) bersama saksi Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu dalam sidang di PN Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) kembali ditunda di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (7/4/2026). Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan saksi penangkap ke persidangan.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, JPU Radiah Hasni D menyampaikan bahwa saksi tidak dapat hadir lantaran tengah menjalankan tugas lain. “Saksi belum bisa hadir karena ada kegiatan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir menegaskan agar jaksa memastikan kehadiran saksi pada sidang berikutnya. Ia mengingatkan, perkara ini sudah dua kali mengalami penundaan dengan alasan serupa.

“Sidang selanjutnya saksi harus dihadirkan. Ini sudah dua kali ditunda,” tegas hakim.

Perkara ini turut menyeret dua mantan anggota Polres Bengkalis, yakni Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu, yang diproses dalam berkas terpisah. Keduanya diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat.

Kasus bermula dari penangkapan Sindi bersama seorang perempuan, Luna Putri Khoirani alias Puput, di kamar 218 Hotel Pantai Marina, Jalan Yos Sudarso, Bengkalis, pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.55 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket kecil sabu dan alat hisap (bong) di dalam kamar.

Pengembangan dari penangkapan itu mengarah kepada Idan, yang kemudian diamankan di barak Dalmas Polres Bengkalis. Kepada petugas, Idan mengakui barang haram tersebut berasal darinya dan diperoleh dari rekannya, Panda.

Sementara Panda ditangkap beberapa jam kemudian di kediamannya di wilayah Kelapapati Laut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Dedi Iskandar alias Lobow yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rangkaian peristiwa ini bermula beberapa hari sebelumnya, ketika Idan diduga meminta Panda mencarikan sabu. Barang tersebut kemudian diserahkan dengan cara diletakkan di pinggir jalan dalam bungkus kotak rokok, sebelum akhirnya digunakan bersama di sebuah hotel di Bengkalis.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index