iniriau.com, Pekanbaru - Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bulan November 2025 lalu, yang menyeret Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, tidak satupun terlihat para politisi partai PKB bersuara menunjukkan rasa simpatinya terhadap Abdul Wahid.
Sikap bungkam para politisi partai PKB ini mendapat sorotan dari pengamat hukum Parlindungan, Selasa (13/1) di Pekanbaru.
- Baca Juga Sumpah Abdul Wahid atau Proses KPK?
"Saya memandang sikap bungkam para politisi partai PKB, sebagai sikap yang kurang baik dari PKB. Seharusnya, sebagai kader dari partai yang sama, mereka itu seharusnya secara moral ikut bertanggung jawab hukum sebagai pemenuhan etika politik.," kata Parlin yang juga aktif sebagai advokat di Riau.
Ia mengatakan, mulai dari peristiwa OTT hingga masa penahannya tidak ada pernyataan resmi dari partai PKB.
"Hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari partai PKB yang menunjukkan dukungan moral untuk Abdul Wahid yang juga berasal dari partai yang sama," kata laki-laki yang biasa disapa Bang Parlin itu.
Menurut Parlindungan, secara hukum, proses OTT oleh KPK merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan ketentuan hukum yang diatur dalam acara pidana.
Oleh karena itu, peristiwa OTT bukanlah peristiwa biasa yang dapat diabaikan atau disikapi secara pasif oleh partai politik.
"Seperti kita ketahui bersama, bahwa asaz praduga tak bersalah tetap harus dihormati, namun asaz tersebut tidak menghapus kewajiban moral dan organisatoris partai untuk bersikap terbuka kepada publik. Partai politik memiliki tanggung jawab hukum tidak langsung melalui fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kadernya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik," ujar Parlin lebih lanjut.
Dari perspektif penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, jika partai bersikap pasif diam dan tidak menunjukkan sikap, berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Dalam hal ini, partai seolah-olah tidak memiliki mekanisme internal yang tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kadernya.
Hal ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi partai politik secara umum.
"Ada baiknya, ini sekedar menyarankan, agar PKB segera menyampaikan sikap resminya, apakah salah satu poinnya, berikan advokasi sebagai dukungan terhadap proses hukum bagi kadernya, setidaknya ada berupa penjelasan normatif dan langkah organisasi yang akan diambil dalam perkara ini," tutup Parlindungan mengakhiri penjelasannya.
Transparansi dan ketegasan sikap partai bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan wujud komitmen terhadap prinsip negara hukum. Sikap terbuka justru akan memperkuat legitimasi partai di mata hukum dan masyarakat.**