Jauh dari Tuntutan, Kompeng Cs Dijatuhi Hukuman 2–2,5 Tahun Penjara

Jauh dari Tuntutan, Kompeng Cs Dijatuhi Hukuman 2–2,5 Tahun Penjara
Para terdakwa didampingi pengacara Desri Kurniawati (kanan) saat sidang putusan (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Radiah Hasni, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap empat terdakwa kasus narkotika. Mereka adalah Dheny Prasetyo alias Kompeng, Safran alias Apek, Fadel Kastro alias Fadel, dan Oktafianda alias Badul.

Putusan dibacakan dalam sidang Selasa (16/12/2025). Majelis hakim yang diketuai Rendi Abednego Sinaga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, namun terbukti bersalah pada dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini,” ujar JPU Radiah Hasni.

Dalam amar putusan, Kompeng dan Apek divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Fadel dan Badul divonis masing-masing 2 tahun penjara, seluruhnya dipotong masa tahanan. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Desri Kurniawati, S.H., M.H., menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan.
“Sejak awal kami sampaikan bahwa tidak semua klien kami terlibat dalam penggunaan narkotika. Barang bukti utama hanya milik satu terdakwa dan itu untuk dipakai sendiri,” kata Desri.

Ia juga menegaskan bahwa dua terdakwa lainnya tidak terbukti menggunakan sabu saat kejadian. “Fadel dan Badul tidak ikut memakai. Mereka hanya berada di lokasi, dan hal itu terungkap jelas dalam persidangan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima. Saat ini, mereka menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index