Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Terapkan UMK 2026

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Terapkan UMK 2026
Ilustrasi net

iniriau.com, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan agar melaksanakan pembayaran upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan penetapan UMK merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan unsur pekerja, sehingga wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan.

“Setiap tahun masih ada laporan pekerja yang menerima gaji di bawah UMK. Ini yang tidak kita harapkan terjadi lagi pada 2026,” kata Jamal, Kamis (25/12/2025).

Untuk memastikan kepatuhan, pihaknya akan melakukan pengawasan melalui dewan pengupahan pada awal tahun 2026. Disnaker juga menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang hak upahnya tidak dipenuhi.

UMK Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, mengalami kenaikan Rp322.241 atau 8,77 persen dari tahun sebelumnya. Disnaker berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara maksimal demi perlindungan hak pekerja.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index