iniriau.com, PEKANBARU — Mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan MBA, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dalam perkara korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara Rp31,35 miliar.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendri Asnan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Delta saat membacakan amar putusan dalam sidang, Kamis (18/12/2025).
Selain pidana badan, Suhendri juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp280,5 juta. Apabila tidak dilunasi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Putra Bumi SH menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun empat bulan penjara.
Kasus ini bermula dari penyimpangan belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah tersebut mencapai Rp31.357.740.000.**
