Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Himpun PAD Rp224,9 Miliar

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Himpun PAD Rp224,9 Miliar
Pelayanan di Samsat Riau (foto:net)

iniriau.com, Pekanbaru – Program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi berakhir pada 15 Desember 2025. Program yang digelar sejak 19 Mei 2025 dan sempat diperpanjang ini mendapat respons tinggi dari masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, M Sayoga, menyebut sebanyak 317.481 unit kendaraan memanfaatkan kebijakan tersebut. “Selama program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat 317.481 unit kendaraan memanfaatkannya,” ujar Sayoga, Kamis (19/12/2025).

Dari program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berhasil menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp224.942.553.783. Kontribusi terbesar berasal dari kendaraan jenis minibus sebanyak 55.720 unit dengan PAD Rp84,77 miliar.

Selain itu, sepeda motor roda dua tercatat sebanyak 219.716 unit dengan PAD Rp36,29 miliar, disusul kendaraan truk sebanyak 10.559 unit yang menyumbang PAD Rp36,52 miliar. Kendaraan jenis pick up berkontribusi Rp27,28 miliar dari 16.502 unit, serta kendaraan jeep Rp27,86 miliar dari 8.956 unit.

Sayoga menilai tingginya partisipasi masyarakat mencerminkan meningkatnya kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.**
 

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index