Inspektorat Riau Selidiki Kasus 18 Karyawan PT SPR Trada yang Dirumahkan

Inspektorat Riau Selidiki Kasus 18 Karyawan PT SPR Trada yang Dirumahkan
Plt Inspektur Provinsi Riau, Agus Rianto (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Inspektorat Provinsi Riau masih melakukan penyelidikan terkait kasus dirumahkannya 18 karyawan PT SPR Trada sejak November 2025. Untuk menangani persoalan tersebut, Inspektorat telah membentuk tim khusus.

Plt Inspektur Provinsi Riau, Agus Rianto, mengatakan tim masih bekerja mendalami permasalahan tersebut guna mencari solusi terbaik bagi para karyawan yang terdampak.

“Tim kami masih menyelidiki kasus 18 karyawan PT SPR Trada yang dirumahkan. Kami berharap persoalan ini segera menemukan titik terang, agar para karyawan mendapatkan kepastian terkait status pekerjaan mereka,” ujar Agus Rianto kepada iniriau.com, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, kondisi ekonomi yang sedang sulit menjadi perhatian Inspektorat agar para pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.

“Kami menunggu laporan dari tim yang sudah bekerja sekitar dua minggu. Semoga dalam waktu dekat sudah ada hasilnya,” kata Agus.

Diketahui, PT SPR Trada merumahkan 18 karyawannya karena kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil sehingga belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran hak karyawan serta biaya operasional.

Sementara itu, Direktur PT SPR Trada, Tata Haira, sebelumnya menyatakan status karyawan akan dipulihkan apabila kondisi finansial perusahaan kembali membaik.

“Jika kondisi keuangan perusahaan membaik, tentu status karyawan akan dipulihkan kembali,” ujarnya pada 26 November 2025.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index