BENGKALIS, - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis, Rabu (13/11/17) siang kemarin, mengamankan seorang wanita yang akan membezuk Eri Jek, gembong Internasional shabu yang ditahan di LP Kelas II A Bengkalis.
Wanita tersebut ditahan siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket diduga shabu disisipkan dalam lipatan celana yang dibawanya.
Celana itu diduga akan diberikan kepada Eri Jek yang saat ini masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam perkara 40 kg shabu.
"Wanita itu kita belum ketahui namanya, saat ini masih dalam pemeriksaan Kepolisian, namun dari pengakuannya dia itu akan berkunjung kepada Eri Jek, seorang terdakwa pemilik shabu 40 Kg warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," kata Kepala LP Kelas II A Bengkalis, Agus Pritiatno kepada sejumlah wartawan di Lapas jelang siang tadi.
Menurut dia, wanita tersebut memang sebelumnya telah minta izin untuk menjenguk Eri Jek. Namun, ungkap Agus, tidak pernah diizinkan, lantaran dari awal sudah terlihat gelagat mencurigakan.
"Namun, untuk hari ini dia bisa berupaya masuk, dengan mendompleng seseorang yang akan menjenguk suaminya. Namun, pada akhirnya ketahuan juga dia membawa shabu," tambah Agus.
Saat ini, perempuan tersebut diserahkan ke Polres dan masih dalam pemeriksaan Sat Narkoba Polres Bengkalis. (Rudi)
Teman Wanita Bawakan Shabu untuk Jek yang Ditahan di Lapas Bengkalis
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis, Rabu (13/11/17) siang kemarin, mengamankan seorang wanita yang akan membezuk Eri Jek, gembong Internasional shabu yang ditahan di LP Kelas II A Bengkalis.
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Satu Tersangka Kebakaran Lahan Terungkap saat Menteri LH Turun ke Kampar
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:02:50 Wib Hukum
Perselisihan soal Bapak Angkat Berujung Pembacokan di Rohil
Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:06:06 Wib Hukum
Disnakertrans Riau Tegaskan Manajemen RPG Harus Bayar Hak Eks Karyawan
Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:44:01 Wib Hukum