Iniriau.com, JAKARTA - Polri melakukan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan, menjadi ASN. Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 3 Desember 2021. Dedi turut mengirim foto mengenai Perpol pengangkatan Novel dkk menjadi ASN Polri itu. Perpol itu berisikan tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Dedi menyebut jika pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dkk sudah tercatat oleh Kemenkumham. Hanya saja, 57 eks pegawai KPK ini belum resmi diangkat menjadi ASN Polri.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.
Selanjutnya, Polri akan melakukan sosialisasi kepada Novel dkk mengenai pengangkatan khusus ini. Polri turut menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sosialisasi tersebut.
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)-nya," imbuh Dedi.
Sebelumnya, Polri menyatakan proses perekrutan 57 eks pegawai KPK yang dipecat jadi ASN Polri sudah hampir selesai.
Polri mengklaim, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan posisi yang bisa ditempati Novel Baswedan dkk.
"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja, ya, dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 November 2021.
Rusdi menjelaskan, posisi 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri akan disesuaikan dengan bidang kerja mereka di KPK. Pasalnya, tidak semua 57 eks pegawai KPK itu menjadi penyidik selama bekerja di KPK. **
Sumber: Warta Ekonomi
Polri Terbitkan Peraturan Polri Angkat Novel Baswedan dkk Jadi ASN
Redaksi
Sabtu, 04 Desember 2021 - 10:35:45 WIB
Mabes Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara. (Istimewa)
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, BI Siapkan Uang Baru Rp 185,6 T
Kamis, 19 Februari 2026 - 18:32:19 Wib Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026
Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02:13 Wib Nasional
Museum Media Siber Indonesia Mulai Dibangun, Jadi Penanda Penting HPN 2026
Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:03:16 Wib Nasional
HPN 2026 Ukir Sejarah Nasional, Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18:16 Wib Nasional