Iniriau.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara penjualan 30 hektar kawasan hutan bakau di Desa Kembung Luar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Acun selaku pembeli akan menjadikan hutan bakau 30 hektar itu menjadi tambak udang.
Tentang adanya tiga tersangka dalam perkara ini dikatakan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada media ini beberapa hari lalu diruang kerjanya.
"Perkara penjualan hutan bakau untuk tambak udang sudah digelar di Polda. Hasilnya ada 3 tersangka," kata AKBP Hendra Gunawan, masih merahasiakan nama-nama tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menegaskan, hasil penyidikan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap perkara penjualan kawasan hutan bakau wuntuk tambak udang ditemukan adanya bukti tindak pidana.
Terkait bukti tersebut, penyidik akan menetapkan tersangka. Namun, Kapolres masih belum mau membeberkan ke publik siapa tersangkanya.
"Untuk penetapan tersangka nanti kita rilis. Apakah kepala desa atau yang lain, nanti kita kabari," kata Kapolres saat itu.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber, hutan seluas 30 hektar itu dijual pada tahun 2020 oleh 18 warga desa kepada seorang pengusaha bernama Acun.
Hal ini dibenarkan Kepala Desa Teluk Pambang, M. Ali melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. Menurut Ali, sebaran pohon bakau dilahan seluas 30 hektar itu tidak merata.
Menurut Ali, pihak desa kemudian mengeluarkan surat jual beli atas lahan seluas 30 hektar tersebut yang diajukan oleh 8 orang warga desa.
Masih menurut Ali, pihak pembeli (Acun) juga sudah mendatangkan BPN dan PUPR untuk memastikan apakah lahan 30 hektar tersebut masuk kawasan hutan atau tidak.
Namun, M. Ali tak bersedia menyebutkan hasil tinjauan BPN dan PUPR apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan. Demikian juga dengan nama-nama warganya yang menjual lahan tersebut.
Ali hanya menyebutkan lahan seluas 30 hektar itu akan dijadikan tambak udang oleh Acun yang sudah dibersihkan.
"Yang membeli Acun, untuk tambak udang," kata M. Ali.**
Kapolres Bengkalis :Â Tiga Tersangka Kasus Penjualan Hutan Bakau, Namanya Segera Diumumkan
Redaksi
Ahad, 22 Agustus 2021 - 15:34:26 WIB
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Bengkalis
SPPG Polres Bengkalis Mulai Salurkan MBG, Baru Layani 951 dari 2.430 Siswa
Jumat, 12 Desember 2025 - 06:32:00 Wib Bengkalis
Kalapas Bengkalis Bahas Dampak Psikologis Perceraian Warga Binaan dengan Pengadilan Agama
Rabu, 03 Desember 2025 - 16:59:27 Wib Bengkalis
Penyaluran BLTS di Bengkalis, Kepala Kantor Pos Pilih Istri Jadi Garda Depan
Selasa, 02 Desember 2025 - 08:37:00 Wib Bengkalis
Nanofilter Tak Mampu Bekerja, Warga Bengkalis Mengeluh Air Tak Mengalir
Sabtu, 29 November 2025 - 22:23:02 Wib Bengkalis
