TAMBANG, - Unit Reskrim Polsek Tambang Resor Kampar amankan seorang tersangka pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa sore (18/7/2017).
Pelaku KDRT yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah EL alias ED (LK 30) warga Desa Sei Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
EL dilaporkan oleh Rini (PR 26) selaku istrinya ke Polsek Tambang, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada tanggal 25 Juni 2017 lalu di rumahnya yang berlokasi di Dusun Alai Desa Sei Tarap, Kecamatan Kampa.
Peristiwa ini berawal pada hari Minggu (25/6/17) lalu sekira pukul 23.00 wib, saat itu pelapor sedang berada dirumah bersama pelaku (suaminya,red) serta anaknya. Beberapa saat kemudian datang teman pelaku dan mereka berbincang-bincang diluar rumah.
Tidak lama setelah itu, pelaku masuk ke rumah dan langsung meminjam uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban, korban mengatakan kepada pelaku bahwa tidak ada uang, namun pelaku langsung mengambil dompet korban dan memeriksanya.
Pelaku akhirnya menemukan uang didalam dompet tersebut lantas marah-marah kepada korban sambil memukul bahu belakang korban menggunakan tangan, selain itu pelaku juga menampar muka istrinya ini sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka gores dan lebam pada bahu belakang dan luka robek dibagian bibir serta lebam pada bagian mata sebelah kiri, tidak terima atas perlakuan ini, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang keesokan harinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan perintahkan anggotanya untuk memintakan visum atas korban dan melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Selanjutnya pada hari Selasa sore 18 Juli 2017, didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di wilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kampar akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang, dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku dirinya mengakui melakukan perbuatan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SiK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan, Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Tindak Pidana KDRT. (rima)
Tak Diberi Uang, Pelaku Tampar Muka dan Pukul Bahu Istri
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tak Diberi Uang, Pelaku h EL alias ED (LK 30) warga Desa Sei Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.Tampar Muka dan Pukul Bahu Istri
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Dua Terpidana Korupsi BPR Gemilang Dieksekusi
Selasa, 16 Desember 2025 - 14:33:43 Wib Hukum
Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubri Terkait Penggeledahan Rumah Dinasnya oleh KPK
Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49:43 Wib Hukum
KPK Geledah Rumah Dinas, Plt Gubri: Kami Dukung dan Hormati Proses Hukum
Selasa, 16 Desember 2025 - 07:48:45 Wib Hukum
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
Selasa, 16 Desember 2025 - 07:36:23 Wib Hukum
