Iniriau.com, Pekanbaru - Bertambahnya jumlah penduduk Kota Pekanbaru, juga diiringi bertambahnya jumlah volume kendaraan. Potensi pendapatan dari sektor retribusi parkir cukup besar, namun masih belum terkelola dengan baik dan banyak kebocoran.
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 ini, Dinas Perhubungan Pekanbaru menyerahkan penglolaan parkir kepada pihak ketiga yakni PT Datama. Dengan target pendapatan sebesar Rp 36 miliar, PT Datama dipercaya mengelola parkir pada 88 ruas jalan di Pekanbaru. Selain PT Datama, pengelolaan parkir juga ada yang diserahkan kepada Secure Parking Pekanbaru yang tersebar pada 24 titik.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, potensi parkir di Pekanbaru sangat besar, namun tidak terkelola dengan baik. Padahal, Pekanbaru selalu mengalami kekurangan pendapatan dalam membangun Kota Pekanbaru.
“Potensi pengelolaan parkir sangat besar, bahkan dari Dishub Pekanbaru bisa mematok angka Rp 36 miliar satu tahun. Dengan 88 ruas jalan ini, kalau kita hitung-hitung, hanya dengan 400-600 kendaraan saja per hari sudah bisa mencapai target Rp 36 miliar. Kita tau, Pekanbaru selalu kekurangan pendapatan untuk pembangunan,” ungkap Roni kepada Iniriau, Kamis (21/01).
Meski sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum, namun hingga kini Perda tersebut belum bisa diterapkan karena mendapat penolakan dari masyarakat karena dinilai terlalu mahal. Saat ini, tarif parkir sepeda motor masih dikutip seribu rupiah dan roda empat sebesar Rp 2 ribu. **
