PEKANBARU - Yoga (18) operator closed circuit television (CCTv) atau kamera pemantau di salah satu rumah gembong shabu Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua majelis hakim Yudissilen, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/6/17).
Menurut majelis hakim, terdakwa Yoga terbukti berdasarkan Pasal 114 ayat (2). Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pujianti dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam sindikat pergadangan shabu di Kampung Dalam, Yoga bertugas sebagai operator. Selaku operator, Yoga mengetahui siapa saja yang datang dan masuk untuk melakukan transaksi Narkoba di rumah gembong shabu tersebut.
Yoga ditangkap pada Jumat (2/9/2016) lalu. Saat ditangkap, ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam sebuah jaket dalam kamar kerjanya yang menjadi ruang monitor CCTv. (Rudi)
Operator CCTv Rumah Bandar Shabu Divonis 12 Tahun
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Operator CCTv Rumah Bandar Shabu Divonis 12 Tahun
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum