PEKANBARU - Yoga (18) operator closed circuit television (CCTv) atau kamera pemantau di salah satu rumah gembong shabu Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua majelis hakim Yudissilen, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/6/17).
Menurut majelis hakim, terdakwa Yoga terbukti berdasarkan Pasal 114 ayat (2). Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pujianti dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam sindikat pergadangan shabu di Kampung Dalam, Yoga bertugas sebagai operator. Selaku operator, Yoga mengetahui siapa saja yang datang dan masuk untuk melakukan transaksi Narkoba di rumah gembong shabu tersebut.
Yoga ditangkap pada Jumat (2/9/2016) lalu. Saat ditangkap, ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam sebuah jaket dalam kamar kerjanya yang menjadi ruang monitor CCTv. (Rudi)
Operator CCTv Rumah Bandar Shabu Divonis 12 Tahun
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Operator CCTv Rumah Bandar Shabu Divonis 12 Tahun
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Hakim Tegur Penyidik di Sidang Pencurian Pipa Gas PHR Bengkalis
Ahad, 14 Desember 2025 - 11:04:00 Wib Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
