PEKANBARU, RidarNews.com - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Soni Suasono Panggabean kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/6/17) siang, dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Aziz dengan hakim anggota Sorta Ria Neva dan Sulhanuddin.
Menurut kuasa hukum terdakwa, dakwan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan JPU tidak membuktikan uraian fakta.
Mendengar itu serangan itu, JPU Syafril dari Kejari Pekanbaru hanya tersenyum.
Menurut kuasa hukum terdakwa, salah satu poin adalah saat penyidikan di Polda Riau, terdakwa tidak dampingi penasehat hukum yang sah. Padahal, ancaman hukumnya diatas lima tahun.
Proses yang adil dan bermartabat ini, sehingga tidak mengabaikan hak asasi terdakwa.
Untuk itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.
Usai mendengarkan nota keberatan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/6/17) mendatang.
Pada sidang selanjutnya, majelis hakim meminta semua JPU berkoordinasi dengan Lapas dan kepolisian agar sidang bisa digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Karena sidang mendapat perhatian masyarakat, untuk sidang berikutnya agar bisa dilaksanakan pada jam 10 pagi," ketua majelis hakim, Abdul Aziz. (Rudi)
Sidang Dugaan Penista Agama Islam
Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sidang Dugaan Penista Agama Islam, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Satu Tersangka Kebakaran Lahan Terungkap saat Menteri LH Turun ke Kampar
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:02:50 Wib Hukum
Perselisihan soal Bapak Angkat Berujung Pembacokan di Rohil
Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:06:06 Wib Hukum
Disnakertrans Riau Tegaskan Manajemen RPG Harus Bayar Hak Eks Karyawan
Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:44:01 Wib Hukum