SIAK, RidarNews.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Siak yang membidangi ketenaga kerjaan dan perizinan tidak akan melakukan kunjungan kerja terjadwal ke perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR). Sebaliknya, Komisi IV akan melakukan kunjungan pendadak (Sidak).
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Ismail Amir, SH, MH kepada wartawan di Siak, Senin (12/6/17).
Menurut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, sesuai tugas dan fungsi Komisi IV, perusahaan yang melanggar perundang-undangan (rambu-rambu) ketenaga kerjaan sangat membutuhkan Komisi IV. Bukan sebaliknya.
"Kami tidak perlu THR ataupun Parcel dari perushaan. Jalankan saja peraturan, urus perizinan dan bisa mensejahterakan buruh, saya sudah senang," ungkap Ismail.
Langkah ini, akan tetap dilakukan dimasa mendatang. Ditegaskan Ismail, hasil sidak tersebut akan dihering terbuka.
"Kami mengimbau agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Siak taat aturan. Jangan katakan kami kejam, karena selama ini perusahaan cuek-cuek saja. PAD kita kecil , perusahaan tak bayar pajak atau tidak ada izin," pungkasny. (eko)
Terkait THR Karyawan, Komisi IV Akan Sidak Perusahaan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ismail Amir,SH MH Ketua Komisi IV DPRD Siak dari Fraksi Hanura
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Siak
Kesadaran Zakat Karyawan PT BSP Naik, Tembus Rp317 Juta pada 2026
Selasa, 31 Maret 2026 - 11:13:37 Wib Siak
Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Senin, 23 Maret 2026 - 22:40:17 Wib Siak
Bupati Siak Dorong Dapur MBG Gunakan Bahan Pangan dari UMKM dan Petani Lokal
Kamis, 12 Maret 2026 - 09:23:55 Wib Siak