PASIRPANGARAIAN - Naas benar nasib dialami dua nenek-nenek asal Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial NS (48) dan EP (50).
Kedua perempuan yang mencari sesuap nasi dengan mengumpulkan ceceran buah kelapa sawit atau disebut berondolan sawit di kebun perusahaan plat merah harus berurusan dengan Polsek Kunto Darussalam, karena dilaporkan Kafri (53), karyawan PTPN V Kebun Sei Intan juga warga Kota Lama dengan tuduhan tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit seharga Rp48 ribu.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 33/ IV/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Kunto Darussalam, NS dan EP dilaporkan karyawan BUMN tersebut ke Polsek Kunto Darussalam pada Ahad (23/4/17).
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, mengatakan berawal Ahad pagi sekira pukul 10.00 WIB, dua karyawan yakni Cawir Sitepu (48) dan Karyono (47), sedang patroli rutin di Blok I E Afdeling I PTPN V Kebun Sei Intan.
Kedua saksi melihat dua perempuan sedang membawa karung/goni berisi berondolan kelapa sawit. Kedua saksi kemudian menangkap kedua pelapor dan membawanya ke pos security untuk diamankan.
"Kedua terlapor (NS dan EP) dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Yusup.
Dari kejadian itu, ungkap Kapolres Rohul, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian 2 karung berondolan sawit sekira 30 kilogram atau seharga Rp48 ribu.
sumber: riauterkini.com
Kumpulkan Ceceran Buah Sawit, Dua Nenek-nenek di Rohul Dipolisikan PTPN V
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kumpulkan Ceceran Buah Sawit, Dua Nenek-nenek di Rohul Dipolisikan PTPN V
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
