PEKANBARU - Lagi, hari ini, Kamis (20/4/17) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melakukan penyegelan dua unit tower telekomunikasi tak berizin. Sebelumnya tower yang disegel berada diatas lahan kosong yang dimiliki warga, namun kini tampak pemandangan berbeda karena tower yang disegel berada diatas ruko milik warga kota Pekanbaru.
Lokasi dua tower yang disegel tersebut yakni di jalan Merpati dekat pasar Dupa Kota Pekanbaru dan di Jalan Soedirman Kota Pekanbaru tepatnya dekat Pasar Buah.
Dikatakan, Zoelfahmi berdirinya tower-tower yang tidak berizin di Kota Pekanbaru membuktikan pengawasan dimasyarakat masih lemah, pasalnya masyarakat masih tergiur dengan sejumlah uang yang diberikan pengusaha provider telekomunikasi tanpa memperdulikan faktor keselamatan keluarganya dan warga sekitar.
Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian, Kamis (20/4/2017).Pasar Dupa kota Pekanbaru jalan Merpati.Yang berdiri di atas bangunan.Sudirman ujung dekat pasar buah berdiri di atas bangunan.
sumber: riauterkini.com
Lagi, Dua Tower Tak Berizin Disegel Satpol PP Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Lagi, Dua Tower Tak Berizin Disegel Satpol PP Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan, Waspada Hujan Sore dan Malam
Rabu, 10 Juni 2026 - 10:43:00 Wib Lingkungan
BMKG: Tidak Terdeteksi Hotspot di Riau, Hujan Petir Masih Mengintai
Selasa, 09 Juni 2026 - 09:50:11 Wib Lingkungan
Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah, Hotspot Riau Tinggal 18 Titik
Senin, 08 Juni 2026 - 09:11:23 Wib Lingkungan
Kebakaran Lahan Bengkalis Meluas hingga 108 Hektare, Titik Api Mulai Terkendali
Senin, 08 Juni 2026 - 07:41:32 Wib Lingkungan