PEKANBARU - Sejumlah bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pembalakan liar dan diduga lahan yang sudah dibersihkan akan ditanami kebun sawit.
Operasi yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera, 8-10 April 2017 berhasil menyita 4 alat berat,3 sepeda motor dan bukti lainya. Objek operasi berada di kawasan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan.
Turut diamankan dan diminta keterangan sebagai saksi beberapa orang pekerja dan aparat desa yakni, S (26), DS (27), S (47) MN (55), DA (25), K (55), HF (34)S (17) dan K (55). Kesembilan saksi yang diamankan itu statusnya masih sebatas saksi.
Kasus yang masih ditangani PPNS Kementerian Lingkungan Hidup ini diduga melanggar Pasal 17 ayat (22) huruf (a) jo Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 109 Undan-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp50 miliar," ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah ll, Alasan Tulus kepada wartawan, Rabu (12/4/17) siang.
Disampaikan sebelumnya, dalam rangka merevitalisasi fungsi Kawasan Hutan Tesso Nilo, maka Kementerian Lingkungan Hidup melalui Dirjen Gakkum LHK secara konsisten melakukan penegakan hukum sebagai salah satu program utama pemulihan taman nasional dari aktifitas ilegal.
Diharapkan dengan dipulihkan kembali sesuai fungsinya sebagai kawasan hutan turut mencegah kebakaran hutan serta pembalakan liar. Disamping itu untuk mewujudkan kepastian usaha yang berbasis hutan lahan termasuk harmonisasi hubungan usaha besar dan kecil.
Berdasarkan data sementara yang berhasil dikumpulkan Tim Revitalissi TNTN bahwa luas kawasan ekosistem Tesso Nilo mencapai 916.343 hekar. Seluas 44,544 hekar atau 54 persen dianaranya telah dirambah. Operasi yang dilakukan merupakan operasi ketiga yang dilaksanakan di kawasan hutan Tesso Nilo yang juga setiap operasi mengamankan sejumlah alat berat dan akan secara konsisten dilakukan. (Rima)
Ada 4 Alat Berat dan 3 Motor Disita Balai Gakkum Wilayah II Sumatera
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Alat berat yang disita Balai Gakkum II Sumatera sebagai barang bukti
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum