BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil melakukan eksekusi pidana denda Rp1 miliar dari terpidana Siswadja Muljadi alias Aseng. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Bagansiapiapi dengan kode Billing 820170410082478, Senin (10/4/17).
“Keluarga terpidana melakukan pidana denda ke kentor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, kemudian Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku eksekutor menyetor ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia,” tulis Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo, dalam group WA Kejari Rohil Center.
Denda tersebut disetor tunai. “Tunai,” tulisnya lagi.
Ditambahkan rekannya, Banie Binzar, Siswadja Muljadi alias Aseng, telah diputus dan mempunyai hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Agustus 2016 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan.***
sumber: riauterkini.com
Kejari Rohil Sita Rp1 Miliar dari Aseng, Terdakwa Perambah Hutan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Siswadja Muljadi alias Aseng
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kasus Tender Bermasalah ULP Siak Memasuki Babak Penyidikan
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:39:21 Wib Hukum
Tes Internal Ungkap Lima Personel Polres Meranti Gunakan Narkotika
Rabu, 11 Februari 2026 - 18:44:25 Wib Hukum
Sidang Penganiayaan Wali Murid di Pekanbaru, Korban Pilih Berdamai
Rabu, 11 Februari 2026 - 17:35:25 Wib Hukum
KPK Panggil Pj Gubri dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PUPR-PKPP
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:09:56 Wib Hukum