PEKANBARU-Pasangan suami istri, NP (40) dan Bambang S alias Nyamuk (35) hanya bisa pasrah saat tim Opsnal Polsek Limapuluh menciduk keduanya di kediamannya di Jalan Gunung Sago, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (05/04/17) pukul 19.30 WIB lalu.
Kedua tersangka jadi target penangkapan petugas karena terekam CCTV pernah melakukan pencurian motor di parkiran RS Petala Bumi di Jalan Soetomo, Kecamatan Limapuluh, Senin (03/04/17) awal pekan lalu.
Salah satu korbannya, Siti Nurilah (22). Korban kala itu datang ke TKP dan memarkirkan motor Vario BM 6522 VJ warna merah silver untuk mengikuti apel (upacara) pagi. Namun begitu selesai dan kembali ke parkiran, motornya sudah tidak ada lagi," kata Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Ipda M Bahari Abdi, Ahad (09/04/17).
Masih kata Abdi, pasca hilangnya motor tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke Mapolsek Limapuluh. Dari laporan itulah, pihaknya bergerak cepat menyelidiki para tersangka. Termasuk memeriksa hasil rekaman CCTV parkiran rumah sakit.
"Berkat rekaman CCTV tersebut, kita berhasil mengetahui identitas dan keberadaan tersangka. Dua hari setelah kejadian, kedua tersangka langsung kita tangkap di rumahnya. Mereka berdua (tersangka) suami istri," sebutnya.
Selain menciduk kedua tersangka, petugas juga ikut mengamankan empat unit sepeda motor. Dimana tiga unit diantaranya merupakan hasil curian, sedangkan satu unit motor lagi adalah milik tersangka yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.**
sumber: riauterkini.com
Pasutri Maling Motor di RS Petala Bumi Diciduk Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pasutri Maling Motor di RS Petala Bumi Diciduk Polisi
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum