PEKANBARU-Untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka SSP (24), warga Siak Hulu, Kampar, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih memerlukan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Rabu (5/4/17) petang. Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan SSP melalui akun Instagramnya; @sonnydriveking.
SSP yang masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru dilaporkan telah melakukan dugaan penistaan agama Islam.
Dari laporan itu, dia langsung diamankan oleh anggota Polsek Siak Hulu dan kemudian perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, 22 Maret 2017 lalu. Hingga kini tersangka masih ditahan di Tahanan Polda Riau.
Ayah SSP sendiri, Sabar Manahan mengirimkan surat permohonan tertulis kepada seluruh umat Islam, khususnya umat Muslim Riau.
Dalam surat itu, Sabar Mahanan menyebutkan selaku orangtua kandung dan keluarga besar Sonny, memohon maaf dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh umat muslim dunia, khsusnya Indonesia atas tulisan anaknya di akun milik @sonnydriveking di Instagram.
"Saya selaku orangtua telah menyerahkan anak saya Sonny kepada pihak yang berwajib, hari Rabu tanggal 21 Maret 2017 pukul 13.00 WIB. Sampai saat ini proses hukum sedang berjalan di pihak berwajib,'' tuturnya.***
sumber: riauterkini.com
Dugaan Penistaan Agama oleh SSP,
Polda Riau Masih Menunggu Ahli Kominfo
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK,MM
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum