BENGKALIS, - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis melimpahkan 6 berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rully Affandi, SH,MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/4/2017) di ruang kerjanya.
"Iya (dilimpahkan), ada 6 perkara dugaan korupsi sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Rully.
Menurut Rully, keenam perkara tersebut adalah, 4 berkas perkara pada korupsi dugaan SPPD fiktif pada dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis dengan tersangka berinisial JO, AB , HZ dan IN.
Dijelaskan Rully keempat tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan atau diduga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2012 hingga 2013 silam, dengan kerugian negara Rp200 juta lebih.
Sedangkan 2 perkara dugaan korupsi lainnya adalah, dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2012 desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dengan kerugian negara Rp 207 juta yang dilimpahkan Polres Bengkalis. Dalam perkara ADD ini tersangkanya kepala desa berinisial IL (51) dan bendahara desa berinisial SY (46).
"Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 6 perkara dugaan korupsi tersebut pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah siapkan. Saat ini menunggu jadwal sidang dari PN Tipikor Pekanbaru," kata Rully. (Rr)
Kejari Bengkalis Limpahkan 6 Perkara Korupsi ke PN Tipikor Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rully Affandi, SH,MH
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum