BENGKALIS, - Intan Kesuma, narapidana perkara korupsi uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) di Setwan DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2011 silam, diduga mendapat fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bengkalis.
Kendati ditahan di LP, Intan Kesuma masih bebas mengupload potonya di media sosial (Medsos) Facebook miliknya.
Di akun Facebook atas nama Intan Kesuma itu, dia mengupload poto wajahnya pada Senin (20/3/2017) sekitar 11 jam.
Di foto profil itu, Intan Kesuma mengenakan jilbab berwarna merah dengan bagian leher berwarna coklat tua dipadu baju warna putih dan kuning muda.
Padahal diketahui, dengan status narapidana, Intan Kesuma tidak diperbolehkan memiliki handphone sebagaimana napi lainnya yang ditahan di Lapas Kelas II B Bengkalis.
Sebagai informasi, Intan Kesuma merupakan narapidana dalam perkara (UYHD) di Setwan DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2011 silam. Dalam perkara ini, mantan aparatur sipil negara (ASN) di Setwan DPRD Bengkalis itu divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus mengembalikan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar atau subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Nasir warga Bengkalis menyebutkan bebasnya Intan Kesuma menggunakan media sosial menunjukan lemahnya dan ketidakadilan dari pihak Lapas Pemasyarakatan Bengkalis tersebut.
"Pengawasan pihak Lapas lemah. Bisa juga ada unsur kesengajaan khususnya bagi para napi kasus korupsi, atau adapa oknum yang bermain," Kata Nasir.
Terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Bengkalis Sarju Wibowo ketika mencoba dikonfirmasikan melalui pesan singkat WhastApp miliknya meski dibaca tetapi tidak ada balasan.
Ketika disambangi di kantornya di Lapas Kelas II B Bengkalis, Jalan Pertanian, Selasa siang, awak media ini disambut anggota jaga. Anggota jaga hanya mengeluarkan kepalanya dari pintu itu mengatakan bahwa Sarju Wibowo lagi sibuk.
"Buat janji dulu, kalau sekarang lagi sibuk, tak bisa diganggu," staf tersebut. (Rr)
Napi Korupsi di LP Bengkalis Diduga Dapat Fasilitas
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Intan Kesuma, Napi Korupsi di LP Bengkalis Diduga Dapat Fasilitas
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum