Pekanbaru, iniriau.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru bersama Satpol PP melakukan pemasangan stiker peringatan di kos-kosan dua lantai di Jalan Tegal Sari, Kecamatan Rumbai, Senin (30/12/2019).
Kepala DPMPTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Quarte Rudianto mengatakan, bahwa pemasangan stiker peringatan itu lantaran kos-kosan dengan belasan kamar itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Informasi belum adanya IMB itu disampaikan warga melalui Command Center Kominfo Pekanbaru dan diteruskan ke kita. Makanya kita langsung turun bersama Satpol PP ke lokasi yang dimaksud," ujar Quarte.
Dari keterangan pemilik bangunan, sebut Quarte, IMB bangunan tersebut sudah pernah diurus pada Januari 2017 lalu.
"Setelah kita cek, memang ada berkasnya tertanggal 24 Januari 2017. Tapi tidak diproses karena syarat TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) tidak lengkap dan yang bersangkutan tidak pernah mengecek berkasnya karena yang mengurus bukan dia, tapi orang lain (calo)," ungkap Quarte.
Untuk itu, pemilik bangunan diminta segera menyelesaikan perizinannya. "Setelah IMB selesai, baru kita lepas stikernya," tegas Quarte.
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto menyebutkan, saat ini pembangunan kos-kosan dua lantai itu sudah hampir rampung.
"Bangunannya sudah selesai sekitar 90 persen, tinggal pengecetan saja lagi. Kamarnya pun sebagian sudah ditempati," ucap Desheryanto.
Setelah dilakukan pemasangan stiker peringatan, tim gabungan akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pemilik menyelesaikan proses perizinan.
"Tadi pemiliknya sudah berjanji menyelesaikan izin. Dan dia juga tidak keberatan dengan pemasangan stiker karena memang belum ada izin," tutur Desheriyanto. (irc)
DPMPTSP Pekanbaru dan Satpol PP Pasang Stiker Peringatan di Kos-kosan tak Berizin
Redaksi
Selasa, 31 Desember 2019 - 16:55:48 WIB
Beberapa petugas DPMPTSP Kota Pekanbaru memasang stiker peringatan terhadap bangunan kos dua lantai yang belum memiliki izin
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Perluas Penanganan Anak Putus Sekolah di 2026
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:31:53 Wib Pekanbaru
Musrenbang Limapuluh, Agung Nugroho Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:47:09 Wib Pekanbaru
Pemko Optimalkan LPS di Tingkat Kelurahan Atasi Tumpukan Sampah
Rabu, 11 Februari 2026 - 12:39:00 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan TNI Bersinergi Lewat TMMD ke-127
Selasa, 10 Februari 2026 - 13:29:05 Wib Pekanbaru