Pekanbaru, iniriau.com-Jika total omset usaha yang dijalankan masyarakat diatas Rp. 15 juta, masyarakat bersangkutan wajib menyetorkan 10 persen pajak penghasilannya kepada pemerintah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sebelum tanggal 15.
Ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat ditanya rencana pihaknya akan menarik pajak kuliner malam, seperti usaha pecel lele ataupun kuliner lainnya.
"Kalau dia tidak memungut pajak restorannya 10 persen, kita anggap dengan harga jualnya dia sudah memungut 10 persen. Hitungan di Perda itu total omset. Total omset diatas Rp. 15 juta berarti dia wajib melaporkan dan menyetorkan kepada pemerintah daerah 10 persen sebelum tanggal 15," terang Zulhelmi Arifin di Pekanbaru.
Lanjut Zulhemi Arifin, dalam peraturan daerah (Perda) jelas disebutkan, pajak yang dikenakan berdasarkan nilai omset transanksi.
"Kalau omsetnya di atas Rp 1.500.000 (satu hari). Atau di rata-ratakan Rp 500 ribu satu hari. Kalau di bawah Rp 500 ribu satu hari kita tidak pungut. Kalau di atas Rp 1500.000 kita pungut," jelas Zulhelmi Arifin.
"Kalau untuk pecel lele yang dipinggir jalan itu bahkan ada sampai Rp 5 juta atau Rp 15 juta satu malam," sambung Zulhelmi Arifin.
Ditegaskan Zulhelmi Arifin, ada tiga kewajiban bagi Wajib Pajak (WP), seperti wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor.
"Kalau dia tidak memungut pajak restorannya 10 persen, kita anggap dengan harga jualnya dia sudah memungut 10 persen," ujar mantan Camat Rumbai ini.
Sebelum menetapkan pajak, dikatakan Zulhelmi Arifin, pihaknya melakukan pengujian terlebih dahulu.
"Kita akan melakukan pengujian. Kalau setelah kita uji, WPnya bilang omsetnya tidak sampai Rp 15 juta, cuman Rp 14,5 juta. Ketika di cek ternyata Rp 30 juta, dia bisa di denda maksimal 4 kali lipat," kata Zulhelmi Arifin.(irc)
Omset Usaha Diatas Rp 15 juta Wajib Setor Pajak
Redaksi
Senin, 25 November 2019 - 16:28:14 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Ekonom Soroti Pasar Induk Pekanbaru: 10 Tahun Tak Dimanfaatkan
Sabtu, 04 April 2026 - 14:44:43 Wib Pekanbaru
Jukir Nakal di Sudirman Pekanbaru Ditindak, Tarif Parkir Dipatok hingga Rp15 Ribu
Jumat, 03 April 2026 - 07:08:16 Wib Pekanbaru
Pekanbaru Punya Call Center 112, Gratis dan Aktif 24 Jam
Kamis, 02 April 2026 - 09:22:50 Wib Pekanbaru
Lima Kepala OPD di Pekanbaru Masih Dijabat Plt, Pelantikan Segera Dilanjutkan
Rabu, 01 April 2026 - 13:10:00 Wib Pekanbaru