Eks Polisi Bengkalis Terlibat Peredaran Sabu, Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda

Selasa, 19 Mei 2026 | 20:32:02 WIB
Dari kiri-Panda, Idan dan Sindi (Berdiri) saat pembacaan putusan. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu, Selasa (19/5/2026). Dua terdakwa diketahui merupakan mantan anggota Polres Bengkalis. 

Terdakwa Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu divonis paling berat, yakni 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir bersama hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sebelumnya, jaksa menuntut Sindi 4 tahun penjara, Idan 5 tahun, dan Panda 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum. Namun khusus Panda, hakim menyoroti rekam jejak terdakwa yang pernah tersandung perkara narkotika pada 2020 saat masih aktif sebagai anggota kepolisian.

Selain pidana penjara, Panda juga dijatuhi denda sebesar Rp30 juta.
Usai sidang, Sindi melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Idan dan Panda melalui kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Hotel Pantai Marina Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar 218 hotel tersebut pada 17 Januari 2026.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Sindi bersama seorang perempuan bernama Yola serta menemukan sabu dan alat hisap. Dari hasil pemeriksaan, Sindi dan Yola mengaku memperoleh sabu dari Idan. Polisi lalu menangkap Idan di Barak Dalmas Polres Bengkalis. Kepada petugas, Idan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Panda Pasaribu.

Tak lama berselang, Panda ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Majelis hakim menilai perbuatan kedua mantan anggota polisi itu menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.**

Tags

Terkini