Temuan SPPD Fiktif Baru, Plt Gubri Sapu Bersih ASN di Setwan

Senin, 18 Mei 2026 | 13:47:00 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat rapat membahas mutasi ASN Sekretariat DPRD Riau (foto:Jri)(foto: dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas menyusul kembali ditemukannya dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Sebanyak 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipindahkan ke sejumlah instansi lain dalam dua bulan ke depan.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebutkan, mutasi besar-besaran tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi sekaligus peringatan terhadap ASN yang terlibat dalam persoalan berulang itu.

“Ini bukan lagi persoalan satu dua orang. Kasus SPPD fiktif terus muncul dan orang-orangnya juga itu-itu saja. Karena itu kita ambil langkah tegas,” ujar SF Hariyanto, Senin (18/5/2026).

ASN yang dimutasi nantinya akan ditempatkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial melalui UPT Panti Asuhan, BPBD, Damkar hingga Satpol PP Riau.
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan secara bertahap dalam dua gelombang agar pegawai pengganti dapat beradaptasi terlebih dahulu di lingkungan kerja baru.

“Tidak langsung sekaligus. Kita bagi dua tahap supaya proses penyesuaian berjalan baik,” jelasnya.

Kebijakan itu diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau tahun 2025 terkait dugaan SPPD fiktif bernilai ratusan juta rupiah. Meski nilainya lebih kecil dibanding temuan sebelumnya pada periode 2020-2024, Pemprov menilai praktik tersebut tidak boleh terus berulang.

Sebelumnya, kasus serupa juga menyeret mantan Plh Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan, hingga dijatuhi hukuman penjara.
SF Hariyanto menilai pola penyimpangan anggaran tersebut sudah berlangsung lama dan mengakar di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Karena itu, perombakan total dinilai perlu dilakukan agar budaya lama tidak terus terbawa.

Ia juga menegaskan mutasi massal tersebut murni untuk pembenahan organisasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik tertentu. Selain mutasi, Pemprov Riau juga menerapkan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Skema tersebut dilakukan secara bertahap sesuai besaran temuan masing-masing ASN.

“Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga mempertimbangkan kondisi keluarga mereka,” katanya.

SF Hariyanto menambahkan, sanksi pemotongan TPP merupakan langkah paling ringan. Jika diproses hukum, maka konsekuensi yang diterima ASN terkait bisa jauh lebih berat.**

Tags

Terkini