iniriau.com, BENGKALIS – Kuasa hukum Parlindungan Hutabarat, DT. Nouvendi SK, S.H., bersama Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., menolak seluruh dalil Polres Bengkalis dalam sidang replik praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (12/5/2026).
Dalam sidang tersebut, pihak termohon diwakili tim Bidkum Polda Riau yang dipimpin Dr. Arisman.
Nouvendi menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Hutan Samak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sarat kejanggalan.
Menurutnya, di kawasan tersebut terjadi dua peristiwa kebakaran berbeda. Namun, kebakaran kedua yang disebut lebih luas justru belum diungkap pelakunya.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses penyelidikan. Kebakaran kedua lebih besar dan pemadamannya lebih lama, tetapi sampai sekarang tidak ada tersangkanya. Kami menilai klien kami dikorbankan untuk menutupi kasus yang lebih besar,” ujar
Nouvendi usai sidang.
Ia menjelaskan, kebakaran yang dituduhkan kepada kliennya hanya berlangsung selama dua hari dan dipadamkan secara manual. Sementara kebakaran lain di lokasi berbeda melibatkan tim penanggulangan bencana karena skalanya lebih besar.
Selain itu, Nouvendi menilai terdapat kontradiksi dalam penerapan pasal terhadap kliennya. Di satu sisi, penyidik menyebut Parlindungan tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi, namun tetap dijerat pasal pembakaran dan kelalaian sekaligus.
“Kalau klien kami tidak berada di tempat, kenapa disangkakan sebagai pelaku pembakaran? Sementara di sisi lain juga diterapkan pasal kelalaian. Ini bertentangan,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya sejumlah pemilik lahan lain di kawasan yang sama yang turut terdampak kebakaran, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Lahan mereka berada dalam satu hamparan, hanya dipisahkan parit. Tapi hanya klien kami yang dijadikan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam perkara tersebut, termasuk saksi sepadan, kepala desa dan kepala dusun.
“Informasi awal dari masyarakat menyebut api pertama kali muncul dari lahan milik Parlindungan Hutabarat,” kata Fachri.
Ia menjelaskan, penyidik juga telah melakukan pengecekan titik koordinat bersama BPKH dan hasilnya lokasi kebakaran masuk kawasan hutan. Menurut Fachri, analisis ahli kebakaran hutan dan lingkungan yang menggunakan citra satelit menyimpulkan titik awal kebakaran berasal dari lahan milik tersangka.
“Terkait saat kejadian tersangka memang tidak berada di lokasi. Namun sebelumnya ia sempat berada di lahan untuk memanen sawit. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi,” pungkasnya.**