iniriau.com, PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Plh Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kasi Intelijen Mey Ziko mengatakan, status P-21 ditetapkan setelah penelitian jaksa peneliti pada Rabu (6/5/2026).
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Mey Ziko.
Dengan kelengkapan tersebut, perkara yang menjerat empat tersangka segera dilimpahkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II,” tambahnya.
Empat tersangka masing-masing berinisial IRH, AR, FSS, dan AM. IRH diketahui merupakan mantri bank, AR berperan sebagai perantara, sedangkan FSS dan AM diduga sebagai pihak penerima aliran kredit.
Kasus ini bermula pada 2023 saat penyaluran KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon Rp100 juta per orang. Namun, kredit diduga disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, termasuk tidak memiliki usaha aktif.
Selain itu, proses verifikasi disebut tidak dilakukan secara memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas. Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai hingga memicu peningkatan kredit bermasalah (NPL).
Temuan ini terungkap dari audit Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Juli 2023, dengan estimasi kerugian negara atau keuangan bank mencapai Rp1,9 miliar. Saat ini, keempat tersangka masih ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.**