iniriau.com, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi Jalan Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Putusan majelis hakim dinyatakan sejalan (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa yakni Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana proyek, serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Inhil, Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Jonson Parancis, majelis menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eka Agus Syafrudin selama 8 tahun dan 6 bulan serta terhadap terdakwa Erwanto selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Jonson Parancis dalam amar putusannya, Jumat (19/12).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Eka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.350.085.950,33 subsidair 4 tahun 3 bulan penjara, sedangkan Erwanto diwajibkan membayar uang pengganti Rp719 juta subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.Majelis menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,27 miliar.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai kepercayaan publik,” tegas hakim dalam pertimbangan putusan.
Diketahui, proyek rekonstruksi jalan Pulau Kijang–Sanglar memiliki pagu anggaran Rp15,45 miliar dan dikerjakan PT Gunung Guntur. Meski telah menerima pembayaran lebih dari Rp7,2 miliar, progres fisik di lapangan hanya mencapai 11,47 persen. Proyek tersebut akhirnya diputus kontrak pada Februari 2024 karena tidak selesai hingga batas waktu perpanjangan.**