iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, termasuk dolar Singapura, saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diamankan dari rumah yang ditempati SF Hariyanto, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta beberapa dokumen yang relevan dengan perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran di Dinas PUPR Riau.
KPK menyebut, dokumen yang disita berhubungan dengan pengelolaan anggaran proyek di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR. Seluruh barang sitaan akan didalami untuk menelusuri asal-usul uang dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. KPK memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan.**