Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 5,8 Kg Sabu dan Amankan Enam Tersangka

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:20:24 WIB
Dari kiri, Kasat Narkoba AKP Kris Tofel, Kapolres AKBP Budi Setiawan dan Kepala Bae Cukai Eka Galih (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS — Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti sabu seberat 5.877,20 gram hasil pengungkapan dua jaringan narkoba lintas daerah, Rabu (10/12/2025). Pemusnahan dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dan disaksikan unsur forkopimda, Bea Cukai, Kejaksaan, serta tokoh masyarakat.

Enam tersangka dihadirkan, masing-masing berasal dari jaringan Jambi dan jaringan Bengkalis. Empat tersangka jaringan Jambi—HK alias Bodong, FA alias Rian, HS alias Hilman, dan DP alias Didik—diduga dikendalikan oleh A, seorang napi di Lapas Jambi. Dua tersangka dari jaringan Bengkalis—AS alias Sapuan dan S alias Anda—diduga dikendalikan oleh S alias Anda sendiri.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan jaringan Jambi berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya sabu dalam jumlah besar ke wilayah Rupat. “Tim kemudian bergerak ke Rupat dan Dumai. Saat kami temukan mobil yang dicurigai, dua tersangka langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku menunggu rekannya yang sedang menjemput sabu di Rupat untuk dibawa ke Jambi,” ujar Kris Tofel.

Ia menegaskan, seluruh pergerakan kelompok tersebut terhubung dengan pengendali di dalam lapas. “Untuk jaringan Jambi, pengendalinya berinisial A, narapidana di Lapas Jambi. Perintahnya jelas, alurnya jelas,” tambahnya.

Sementara itu, pengungkapan jaringan Bengkalis dilakukan pada 28–29 Oktober 2025. AS alias Sapuan lebih dulu ditangkap di Rupat dengan dua bungkus sabu kemasan teh China kuning. Berdasarkan pengakuannya, barang itu diambil atas arahan S alias Anda, yang kemudian ditangkap keesokan harinya di Kelapapati, Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.**

 

Tags

Terkini