Iniriau.com, SURABAYA - Polisi menduga motif pelaku yang tega mutilasi Budi Hartanto (28) dan membuang mayatnya dalam koper tanpa kepala, bentuk pelampiasan kemarahan.
Hingga saat ini kepala korban belum ditemukan. Polisi baru menemukan beberapa luka bekas bacokan di tangan korban. Luka tersebut diduga akibat korban menangkis bacokan yang dilancarkan pelaku.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dari pemeriksaan luka tangkisan di tangan korban bisa disimpulkan dugaan motif pelaku. Menurutnya, pelaku ingin melampiaskan kemarahan atau dendam. Dugaan tersebut diperkuat dengan kepala korban yang dimutilasi.
"Kalau biasanya kasus mutilasi itu kan pelaku melampiaskan kemarahan atau dendamnya yang begitu membabi buta. Makanya dilakukan mutilasi," kata Leo di Surabaya, Kamis (4/4/2019).
Leo menambahkan, kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang sering terjadi karena pelaku ingin melampiaskan kemarahannya. "Makanya motif-motif pelaku seperti itu," imbuh Leo.
Namun saat ditanya apa motif sebenarnya, Leo mengatakan pihaknya masih menggabungkan beberapa hasil pemeriksaan. Entah motifnya karena asmara atau yang lain, Leo mengaku masih mencari-cari beberapa bukti tambahan.
"Tapi dia kenapa ini, masih dicari. Bisa juga asmara, bisa juga faktor lain kan kita masih cari," lanjut Leo.
Mayat dalam koper merupakan warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kediri korban mutilasi. Mayatnya ditemukan di Blitar. Dalam koper tersebut, jasad Budi tak lagi utuh atau tanpa kepala. (Detik)
Ini Dugaan Motif Kasus Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Dalam Koper
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Jasad korban sebelum dimakamkan.
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon
Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38:50 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum