Iniriau.com, Jakarta - Terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet pasrah permohonan tahanan kotanya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, Ratna akan mencoba mengajukan tahanan kota kembali.
"Ya apa boleh buat, kita harus bilang apa. Masa saya marah-marah ke dia," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Ratna tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Dia dikawal jaksa untuk kembali ke rutan setelah mengikuti sidang eksepsi.
Meski begitu, Ratna tetap berusaha mengajukan permohonan tersebut. Salah satu alasan dia mengajukan permohonan tahanan kota adalah faktor usia.
"Kita tetap akan coba lagi karena beliau melihat dasarnya sakit gitu ya, saya mungkin bukan sakit ya karena usia saya sudah segini tidur di situ (tahanan, red) selama berbulan-bulan," imbuhnya.
Terkait pengajuan permohonan tahanan kota ini, kata dia, masih dikoordinasikan dengan tim kuasa hukumnya.
"Ya kita baru mau rapat," cetusnya. (detikcom)
Pasrah Permohonan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Masa Saya Marah-marah
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ratna Sarumpaet
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon
Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38:50 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum