Iniriau.com, PEKANBARU - Salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan motif hipnotis inisal HS (39) berhasil dibekuk jajaran Polresta Pekanbaru. Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peristiwa tindak kejahatan tersebut yang terjadi pada 5 Februari 2019 di Jalan Karya Sari, Tangkerang Selatan, Bukit Raya.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda menjelaskan bahwa tindakan pencurian ini diawali rencana HS bersama rekannya, A yang saat ini DPO, untuk mengambil uang milik korban pada Sabtu (2/2/2019).
"Kedua pelaku saat itu menemui korban di kontrakannya sekitar pukul 11.00 WIB dan menghipnotis korban. Pelaku HS mengatakan bahwa dia akan mengambil uang ghaib dana kampanye. Namun korban harus bersedekah dulu sebanyak Rp75 juta," terang Budhia, Selasa (19/2/2019)
Kemudian, setelah menghipnotis korban dan menyanggupi akan memberikan uang, kedua tersangka meninggalkan korban.
Selanjutnya pada Senin (4/2), dua orang tersangka tersebut kembali ke kontrakan korban untuk mengambil uang yang sudah disiapkan oleh korban. Namun setelah mendapatkan uangnya, HS dan A pun pergi dari rumah korban dengan alasan mencari persyaratan lainnya dan setelah itu keduanya tidak pernah kembali lagi.
"Baru keesokan harinya korban tersadar dari pengaruh tersangka. Begitu sadar, ia kembali ke rumah untuk memeriksa uangnya dan ternyata sudah lesap. Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan ke Polsek Bukitraya," terangnya.
Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Bukitraya dan Polresta Pekanbaru pun mengembangkan kasus ini. "Hingga didapatkan informasi bahwa tersangka HS tengah berada di Solok. Tim pun langsung menuju Solok untuk melakukan penangkapan terhada HS yang kala itu berada di rumahnya. Untuk tersangka A saat ini masih DPO dan kita masih terus melakukan pencarian," pungkasnya. (ard)
Pelaku Hipnotis yang Bawa Kabur Rp 75 Juta Uang Korban Berhasil Dibekuk Aparat
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon
Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38:50 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum