Iniriau.com, Jakarta - Ahmad Dhani akan dipinjam atau bon tahanan untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana Ahmad Dhani di Surabaya dijadwalkan digelar pada Kamis (7/2).
"Besok itu akan di bon untuk sidang hari Kamis di Surabaya. Info Karutan (Cipinang) seperti itu," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/2/2019).
Pihak pengacara belum menerima surat bon dari Kejari Surabaya. Hendarsam juga belum tahu soal pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya.
"Apakah nanti Mas dhani balik lagi atau langsung dipindahkan ke sana kita belum dapat info lebih lanjut," sambung Hendarsam.
Sementara itu, Karutan Klas I Cipinang, Oga Darmawan mengaku belum mengecek soal ada tidaknya pengajuan peminjaman atau bon tahanan. Menurutnya, wewenang penahanan kini berada di Pengadilan Tinggi DKI karena Ahmad Dhani mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian.
"Nah kalau itu memang dari sana yang menitipkan mau mengambil ya kita berikan. Tapi kan sejauh ini kan kita belum tahu bagaimana. Kalau di saya yang penting kan kewenangan saya itu merawat, menjaga keselamatannya, kesehatannya. Kan gitu," kata Oga terpisah.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang pada Senin (28/1). (irc/dtk)
Sidang Perdana Ahmad Dhani akan Di-bon untuk Sidang di Surabaya
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ahmad Dhani
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon
Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38:50 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum