Persoalan yang dipicu soal akreditasi rumah sakit semestinya tidak perlu terjadi jika sejak awal diantisipasi oleh Kemenkes dan jajaran di daerah. Akibatnya peserta BPJS yang menjadi korban.
"Secara politik, pemerintahan Jokowi dirugikan atas informasi yang bias ini di tengah masyarakat," tegas anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati dalam keterangan tertulisnya, pagi ini (Senin, 7/1).
Okky mengingatkan, ketentuan soal sertifkat akreditasi ini tertuang dalam Pasal 7 huruf b angka 6 Permenkes 71/2003 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Adapun soal batas akhir akreditasi sebagaimana tertuang dalam Permenkes No 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sejak dua tahun Permenkes ini diudangkan yakni pada 27 Juli 2017 lalu.
Dengan kata lain, batas akhir akreditasi rumah sakit dilakukan pada 27 Juli 2019 mendatang sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Permenkes No 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Okky melanjutkan, jika melihat data kuantitatif rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 2.217 rumah sakit. Dari jumlah ini 724 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi.
Dari sisi kuantitas, menurut dia, tentu lebih banyak rumah sakit yang telah mendapat sertifikat akreditasi dibanding sebaliknya.
Ia mencermati kisruh penghentian kerja sama sejumlah RS dengan BPJS Kesehatan disebabkan rendahnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang otoritatif dalam mengeluarkan sertifikat akreditasi.
"Padahal, jika koordinasi antara Dinas Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan termasuk dengan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik, penghentian kerja sama dapat dikelola dengan baik oleh para pihak sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah publik," terangnya.
Sertifikasi akreditasi terhadap rumah sakit diakuinya memang upaya peningkatan kualitas dan layanan bagi masyarakat. Hanya saja, kemampuan rumah sakit di setiap wilayah memiliki tingkat perbedaan satu dengan lainnya.
"Masalah inilah yang semestinya dapat dikelola dengan baik oleh pihak Dinas Kesehatan di setiap daerah. Peran Kementerian Kesehatan juga tak kalah penting untuk melakukan monitoring, koordinasi dan advokasi bilamana ada kendala di lapangan," tegasnya. (irc/rml)
Koordinasi Kurang Antara Kemenkes-Di Sebabkan RS Putus Kontrak dengan BPJS
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
BPJS
Iniriau.com - Penghentian kerjasama sejumlah Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan dipandang telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
HPN 2026 Ukir Sejarah Nasional, Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18:16 Wib Nasional
Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang oleh Bupati dan Wakil Gubernur Banten
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38:46 Wib Nasional
SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikut Ekspedisi Banten Lama
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:35:03 Wib Nasional
Fokuskan Ketahanan Pangan, GPIPS Jadi Strategi Baru Jaga Inflasi
Kamis, 12 Februari 2026 - 16:56:41 Wib Nasional