Pekanbaru, iniriau.com-Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru, berhasil menyita 4 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dari tangan sindikat bandar besar bernama Saud (37), Sabtu (10/11/2017) lalu.
Penangkapan tersangka berlangsung di daerah Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, dengan membawa sepeda motor matic Honda Beat warna hitam BM 5652 AAG beserta barang bukti.
Kapolsek Tampan Kompol Kariamsyah Ritonga kepada halloriau.com, Senin (19/11/2018), mengatakan tersangka ini diduga sebagai seorang kurir narkoba.
"Tersangka tidak mengetahui barang yang dibawa ini adalah sabu. Dia diutus oleh seseorang inisial AC (DPO) untuk mengirimkan sabu ke suatu tempat," ungkap Ritonga saat ekspos di halaman Polsek Tampan.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek pihaknya mendapatkan laporan warga menyebutkan ada seseorang tengah membawa sabu dengan ukuran besar. Dibantu pihak Polda Riau, tersangka pun berhasil diciduk di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai.
"Penangkapan tersangka, turut dibantu pihak Polda Riau. Saat di lokasi dengan ciri-ciri yang telah kita kantongi identitasnya, berhasil kita temukan. Dari hasil pemeriksaan dijumpai 4 paket besar sabu seberat kurang lebih 4 kilogram," terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolsek, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AC. Barang ini nantinya akan disebarkan untuk wilayah Kota Pekanbaru.
"Kata tersangka ini, dia disuruh AC untuk mengirimkan barang diduga ke wilayah Pekanbaru. Tapi dirinya (tersangka,red) berdalih tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya dari AC adalah sabu," akui Kapolsek.
Guna proses selanjutnya, tersangka ditahan di dalam sel Polsek Tampan, untuk mendapatkan hasil pengembangan. Terhadap tersangka ini disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara," singkat Kapolsek.(irc/hrc)
Polsek Tampan Tangkap 4 Kg Sabu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon
Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38:50 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum