Iniriau.com, Makassar - Aswandi (30) memotong jari temannya saat mabuk minuman keras. Alhasil, Aswandi kini meringkuk di sel.
"Pelaku langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan jari kanan korban putus," kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Rabu (31/10/2018).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (31/10) dini hari tadi. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curat beberapa waktu lalu. Dia tega memotong jari kawannya karena kesal sering dihina dengan kata kotor.
"Pelaku kesal terhadap korbannya yang sering menyinggung korban mengatakan bahasa kotor pada saat korban bersama pelaku bersama-sama menikmati minuman keras," terangnya. Atas kejadian itu, polisi kemudian mencari Aswandi dan menemukannya di salah satu rumah warga di kawasan Maccini, Makassar.
"Dia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya menggunakan senjata tajam jenis parang," ungkapnya.
Sementara itu, korbannya saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Ibnu Sina Makassar. Pelaku saat ini berada di dalam tahanan Mapolsek Panakukang. (irc/detik)
Gara-gara Mabuk, Pria Potong Jari Teman dengan Parang
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon
Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38:50 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum