iniriau.com, SIAK – Warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, digegerkan oleh penemuan jasad seorang lansia, Sutiyah (77), di dalam rumahnya pada Kamis (2/4/2026) malam. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang tengah rumahnya.
Peristiwa ini pertama kali menimbulkan kecurigaan warga karena sejak pagi tidak terlihat aktivitas di rumah korban, meskipun lampu teras masih menyala. Kekhawatiran meningkat setelah keluarga mencoba menghubungi korban namun tidak mendapat respons.
Salah seorang kerabat, Sarwoedi, kemudian meminta bantuan warga setempat untuk mengecek kondisi rumah. Priastuti bersama beberapa warga mendatangi lokasi, namun pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Upaya membuka akses dilakukan dengan bantuan Wardi yang memaksa membuka jendela.
Dari celah jendela, warga melihat korban sudah tergeletak. Setelah pintu berhasil dibuka, korban dipastikan telah meninggal dunia.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak segera melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada cucu korban, Ikbal Alfarizi (21), yang diketahui tinggal serumah namun tidak berada di lokasi saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Formulais, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. “Tim bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Kurang dari 12 jam, yang bersangkutan berhasil kami tangkap,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah kamar hotel di Jalan Family.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher menggunakan parang. Setelah itu, ia mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, perhiasan, dan telepon genggam. Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai jutaan rupiah, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.**